PURWAKARTA - Polres Purwakarta memberlakukan kembali tindakan bukti pelanggaran (tilang) manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Penerapan kembali aturan lama ini karena diduga banyak terjadi pelanggaran oleh para pengendara bermotor yang mengakibatkan kecelakaan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain memberikan Arahan saat Apel Fungsi Satuan Lalu Lintas, terkait tilang manual diberlakukan sebagai pelapis penegakan electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Tilang manual akan kembali diterapkan di Kabupaten Purwakarta. Pemberlakuan kembali tilang manual hanya melengkapi dan sifatnya hanya mendukung kekurangan dari penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik yang sudah dilaksanakan dan menjadi atensi pimpinan Polri, " ucap lelaki yang akrab disapa Edwar itu, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Kapolres menjelaskan salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain, " Ucap orang nomor satu di Polres Purwakarta itu.
Edwar menyebut, ada 12 pelanggaran prioritas yang bakal ditilang secara manual.
"Di antaranya yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, " katanya.
Edwar memastikan pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Pihaknya juga bakal mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli) dari oknum polisi yang melakukan tilang manual.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas. Semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.
"Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya, sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP, " ujar perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.
Ia memastikan, polisi melaksanakan tilang manual bukan untuk mencari kesalahan, tapi semata-mata untuk menjaga Kamseltibcarlantas di Kabupaten Purwakarta.
Edwar mengimbau kepada masyarakat Purwakarta untuk tertib berlalu lintas, menjaga ketertiban berlalu lintas, jaga keselamatan pribadi dan orang lain.
"Jangan ugal-ugalan berkendara dan santunlah dalam berkendara, " ucap AKBP Edwar Zulkarnain.