PURWAKARTA - Dua narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pada Jumat, 15 November 2024.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kasubnit Sosialisasi Unit Idensos Satgaswil Jawa Barat Densus 88, Kompol Nanang Sudrajat, PLT Kaban Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Yus Djunaedi Rusli, Kanit 4 Intelkam Polres Purwakarta, Ipda Andun Sofyan, Kasi Binapigiatja, Juan Hezron Alarro Pasaribu, Perwakilan BNPT, Pandu Wahyu Pratama, Perwakilan BNPT, Ade, Sekertaris MUI Yosep Solehudin, Rohaniawan Kemenag Purwakarta, Usep Saepul Mufti dan tamu undangan lainnya.
Selain membaca ikrar setia kepada NKRI di bawah Al Quran, kedua napiter tersebut juga mencium dan memberikan penghormatan kepada bendera merah putih, serta menandatangani berita acara.
Plh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Purwakarta, Sayono mengatakan, dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI yang dijalani oleh dua napiter atas nama Muhammad Jihad Mujahid alias Fino dan Dedy Bin Sukariya alias Fauzan yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta itu siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai pendapat yang ada.
"Tak hanya itu, pembacaan ikrar tersebut juga berarti para warga binaan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Indonesia tetapi juga adalah sebagai pandangan hidup ideologi nasional dan pemersatu bangsa Indonesia, " Ungkap Sayono.
Ia menambahkan, dengan melakukan ikrar napiter untuk kembali ke NKRI di Lapas Kelas IIB Purwakarta ini menjadi suatu progres yang membanggakan sekaligus berhasil membawa ke arah yang lebih baik.
"Tentunya kita bersyukur, warga binaan yang sebelumnya berbeda faham, kita bina dan kita berikan pengetahuan mengenai kebangsaan. Hingga akhirnya mereka dengan sukarela berikrar untuk setia kepada NKRI, " tutur Sayono.
Dia pun berharap para napiter yang telah membacakan ikrar tersebut dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara Indonesia.
“Semoga paham akan hak dan kewajiban, patuh melaksanakan segala ketentuan perundang-undangan yang berdasarkan atas kesadaran serta mampu menjadi warga negara yang membawa diri serta tepat di dalam berhubungan dengan sesama warga negara lainnya, ” ungkapnya.
Sayono menyebut, Lapas Kelas IIB Purwakarta akan terus melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar, BNPT, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pendampingan dan pembinaan para napiter, sekaligus memastikan mereka tidak memiliki paham ekstremis lagi.
"Kedepan para napiter tersebut mengikuti program pembinaan, di antaranya program kesadaran beragama, kesadaran hukum, berbangsa, dan bernegara. Tak hanya itu, mereka juga mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan serta klinik Pancasila berupa wawasan kebangsaan dan rutin mengikuti upacara Bendera, " Ucap Sayono.