Satlantas Polres Purwakarta telah melaksanakan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas melalui sistem elektronik. Penindakan ini menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pelanggaran terekam secara otomatis oleh kamera pengawas yang telah dipasang di berbagai titik strategis di wilayah Purwakarta. Sistem ETLE ini memantau berbagai pelanggaran, termasuk pengendara yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran marka jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta, AKP Arman Sahti, menjelaskan bahwa pelaksanaan penindakan elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan. Menurutnya, dengan adanya penindakan yang tegas dan berbasis teknologi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, proses penindakan dengan ETLE juga dianggap lebih transparan dan akuntabel. Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera akan langsung diolah dan dikirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, disertai bukti berupa foto atau rekaman video. Dengan demikian, pelanggar tidak dapat mengelak dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
Satlantas Polres Purwakarta juga gencar melakukan sosialisasi mengenai sistem ETLE ini kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial dan spanduk di jalan-jalan utama. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami bagaimana sistem ini bekerja dan apa saja pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi melalui ETLE.