Satres Narkoba Polres Purwakarta Ungkap Rumah Produksi Tembakau Sintetis

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ungkap Rumah Produksi Tembakau Sintetis

    PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 20 Agustus 2024.

    Produsennya, seorang pemuda asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial AS (25) dibekuk di rumahnya saat akan meracik tembakau sintetis.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan industri rumahan pembuat tembakau sintetis itu dijalan AS seorang diri.

    "Pelaku ini sudah memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan. Pelaku belajar membuat tembakau sintetis ini di wilayah Jakarta yang berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya, " ucap Lilik,   pada Kamis, 29 Agustus 2024, sore.

    Kapolres menyebut, awalnya pelaku membeli bibit zat kimia sebanyak 25 gram seharga Rp. 48 juta rupiah yang dibelinya melalui akun instagram zzamudrahindia, idn.

    Lilik memaparkan proses produksi tembakau sintetis buatan tersangka. Dalam proses pembuatan narkoba jenis ini,

    pelaku memasukkan bibit zat kimia kedalam mangkok dan dicampur dengan 8 botol alkohol ukuran 100 ml menggunakan botol dot ukuran 400 ml.

    "Setelah itu, pelaku mencampur bahan tersebut dengan cara diaduk menggunakan sendok dalam sebuah baskom yang sudah berisi tembakau sebanyak 700 gram, " ungkap Lilik.

    Ia menambahkan, setelah tembakau tersebut dikeringkan menjadi tembakau sintetis dan kemudian dimasukkan kedalam plastik klip untuk dijual dengan harga paket 5 gram sebesar Rp. 500 ribu rupiah serta paket 20 gram sebesar Rp. 4 juta rupiah.

    Setelah berhasil memproduksi, kata Kapolres, pelaku ini menjual barangnya secara online dan sebagian mereka pasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

    "Atas perbuatannya, pelaku pembuat tembakau sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar, " ucap Lilik.

    Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Ia juga berpesan Kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, karena narkoba ini merupakan musuh negara.

    "Dan saya mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas kinerja Satres Narkoba Polres Purwakarta yang telah berhasil mengungkap kasus ini sehingga dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa, " ungkap AKBP Lilik.

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Pilkada Aman, Polres Purwakarta...

    Artikel Berikutnya

    Polres Purwakarta Tetus Maksimalkan Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Arahan Danrem 012/TU : Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024

    Ikuti Kami